Sejumlah warga di pulau semanga kabupaten pangkep Sulawesi selatan, kesal atas dibebasnya pelaku Bom ikan oleh petugas Pol Airud Polda Sulsel. Keputusan yang ditempuh itu dinilai kurang baik karena tidak membuat efek jerah terhadap pelaku bom ikan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Indonesia Pos News, pelaku dilepaskan dari tahanan karena membayar lima belas juta rupiah. Pengakuan dari sumber yang cukup dipercayai mengatakan uang tersebut dari Haji Sunar lewat perantara Haji Mansyur menyerahkan kepada kasubdit Gakkum Polda Airud SulSel, Ajun Komisaris Besar Polisi, Aidin Makadomo, SH, MH, belum lama ini. Sedangkan tanggal, jam dan tempat menyerahkan uang tersebut dirahasiakan oleh yang bersangkutan.
Sementara warga pulau semanga mulai rasa curiga terhadap penyidik yang dilakukan oleh petugas kepolisian tersebut yakni sejumlah barang bukti berupa kapal, Bom ikan, tidak dibawa serta kekantor Pol Airud Polda Sulsel. Ditambah lagi Haji Mansyur, tokoh masyarakat yang tidak terlibat dalam kasus tersebut, namun mleibatkan diri dalam pengurusan kasus. “Kuat dugaan pelaku di bebaskan karena Haji Mansyur dengan AKBP Aidin Makadomo, SH, MH sangat dekat dan segala urusan akan diselesaikan dengan baik,” begitu kata mereka.
Menurut warga setempat pelaku bom ikan tersebut lebih dari dua orang sedangkan hasil tangkapan ikan dari bom ikan tersebut yaitu jumlahnya sekitar satu ton dan sudah dijual oleh oknum polisi. Lebih dari itu mereka mengatakan, kapal itu tidak rusak.
Sehubungan dengan hal itu, wartawan menjumpai Kasubdit Gakkum Polairud Polda SulSel AKBP, Aidin Makadomo, SH, MH di ruang kerjanya belum lama ini untuk dimintai komentarnya seputar dibebasnya pelaku Bom ikan yang ditangkap pada 28 Desember 2011 dan kuat dugaan dibebasnya pelaku itu setelah membayar Lima Belas Juta Rupiah. Mendengar hal itu AKBP. Aidin Makadomo, SH, MH membantah, lalu dia mengatakan Lilahi ta Allah, saya tidak pernah menerima uang dari Haji Mansyur. Saya juga tidak kenal orangnya.
Menurut dia, pelaku itu ada dua orang yakni Hamnur sudah jadi tersangka dan berkasnya tidak lama akan dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan Ilham karena usianya empat belas tahun dan masih tergolong anak, maka kami lepaskan dengan berbagai pertimbangan jangan sampai ada aksi-aksi, Ilham juga sebagai saksi atas tersangka Hamnur itu.
Mengenai barang bukti ada seperti 38 sumbu denator Bom ikan, hanya kapal tidak dibahwa sertakan karena kapal kondisi Sementara rusak, apalagi sekarang ini musim ombak. Jadi kami takut jika ada terjadi sesuatu terhadap kapal itu, dan siapa yang mau bertanggung jawab,” begitu kata dia. Diakuinya kasus Bom Ikan ini, Dia pernah dihubungi oleh kapolsek Sapuka kabupaten Pangkep dan rekan-rekannya di Pol Airud untuk dibebaskan tapi karena menegakkan aturan kami tidak menanggapi permintaan tersebut.
Mengakhiri pembicaraannya, ia mengatakan tudingan terhadap dirinya adalah fitnah, saya tidak pernah menerima uang Lima Belas Juta Rupiah. Ilham dilepaskan karena usianya empat belas tahun dan unsur-unsur yang mengenakan dia menjadi tersangka tidak ada.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, Bom Ikan tersebut mereka beli dari warga NTB dan transaksinya di tengah laut, sehingga nama dan alamat penjual mereka tidak tahu. Jadi tidak benar kalau Bom Ikan itu dari warga Makassar, itu hanya mengada-ada saja.
Direktur Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara Komnas Pan RI, Drs Shaffry Sjamsuddin mempertanyakan Ilham dilepaskan setelah di tahan lebih dari 1 kali 24 jam, seharusnya setelah mengetahui usia 14 tahun dan sejumlah keterangan dari anak itu dan tidak ada unsur-unsur, dia sebagai tersangka maka segera dilepaskan. Tapi yang terjadi ditangkap tanggal 28 Desember 2011, dilepaskan pada tanggal 2 Januari 2012. Hal ini yang membuat kami pertanyakan mengapa terjadi demikian. Oleh karena itu kami meminta kepada Propam Polda SulSel untuk memeriksa Kasudit Gakkum Pol Airud Polda SulSel, AKBP Aidin Makadomo, SH, MH.(Inpos News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar