Setelah berhasil melakukan penculikan 6 kali gadis dibawah umur di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kemudian korban dibawa ke perairan selat Makassar untuk diperkosa, maka kasus yang sama meluas ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kabupaten Jeneponto bertetangga dengan Kabupaten Bantaeng, keduanya memiliki pesisir pantai yang bertautan dengan selat Makassar.
Kasus penculikan dan pemerkosaan di Kabupaten Jeneponto terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2012, sekitar jam 04.00 Wita dinihari, di desa Tino, Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto. Telah terjadi tindakan penculikan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur atas nama Nurlinda, umur 9 tahun. Siswi kelas 3 SD Negeri Tino. Alamat Desa Tino Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto. Kronologis korban diculik di rumahnya oleh pelaku dengan ciri-ciri tinggi besar, kumis tebal, rambut berombak. Pada saat diculik korban diancam senjata tajam oleh pelaku. Korban lalu dibawa oleh pelaku keatas perahu dan dibawa ke laut. Diatas perahu korban dicabuli oleh pelaku. Setelah itu pelaku membawa korban kembali ke daratan dan mengantar korban sampai didekat rumah korban lalu meninggalkan korban. Akibat kejadian yang dialaminya korban luka robek pada bagian kemaluan karena desakan benda tumpul. Hingga saat ini pelaku belum diketahui. Korban masih dirawat di RSUD. Prof. Dr. Anwar Makatutu, Kabupaten Bantaeng.
Korban ada 6 orang di Kabupaten Bantaeng. Polres Bantaeng dan Polda Sulsel masih bingung tentang motif dan siapa pelakunya sekalipun sudah ada yang ditangkap dan sudah ditahan di rutan. Pelaku di Bantaeng yang ditangkap dan ditahan bahkan sudah dituntut 15 tahun penjara untuk sementara harus dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya habis. Setelah H. Bagodeng bebas, pencabulan pertama baru 1 anak di Tino. Polres dan masyarakat Jeneponto diminta siaga terutama daerah pesisir seperti di Kabupaten Bantaeng. Namun demikian, tokoh-tokoh masyarakat setempat kepada Indonesia Pos News,mereka sangat kecewa terhadap kinerja Polda Sulselbar yang tidak mampu meringkus pelaku kejahatan seksual ini.(Inpos News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar